<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tanggung Jawab Perdata terhadap Kerugian yang ditimbulkan dari Penggunaan Artificial Intelligence (AI)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai apakah Artificial Intelligence (AI) dapat dikategorikan sebagai subjek hukum, serta bagaimana mekanisme tanggung jawab perdata terhadap kerugian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan, perbandingan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen hukum yang relevan, data dianalisis dengan menggunakan metode analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI tidak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum, melainkan objek hukum. Pertanggungjawaban perdata dikenakan kepada pemilik atau pihak yang mengendalikan AI berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata. Tanggung jawab ini dapat dikenakan secara mutlak (strict liability), tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, selama dapat dibuktikan adanya kerugian yang ditimbulkan oleh AI. Dengan demikian, pemilik atau pengendali AI tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang terjadi. Saran dari penelitian ini Pemerintah perlu lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai pemanfaatan teknologi, termasuk AI, serta Pengguna dan pemilik teknologi AI perlu untuk bersikap lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan teknologi kecerdasan buatan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By