<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi dan Relevansi Sistem Komando dalam Doktrin Een En Ondeelbaar terhadap Penentuan Tuntutan Pidana melalui Rencana Tuntutan Perkara Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta

dc.Identifier.NIM21410774
dc.contributor.authorHendratmoko, Vito
dc.date.accessioned2025-06-17T04:01:42Z
dc.date.available2025-06-17T04:01:42Z
dc.date.issued2025
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya sistem komando yang diterapkan dalam birokrasi kejaksaan. Salah satu wujud adanya sistem komando tersebut adalah adanya konsep rencana tuntutan, dimana seorang penuntut umum sebelum mengajukan tuntutan pidana di persidangan, wajib untuk mengajukan rencana tuntutan ke pimpinan kejaksaan selaku pengendali tuntutan secara berjenjang. Hal tersebut sejalan dengan asas yang dianut oleh kejaksaan yakni een een ondeelbaar atau satu dan tidak terpisahkan. Namun adanya konsep rencana tuntutan ini justru membuat penuntut umum yang menyidangkan perkara tidak dapat menentukan sendiri besaran tuntutan yang akan diajukan. Malah pimpinan kejaksaan yang belum tentu memahami perkara secara mendalah lah yang memutuskan. Dari latar belakang tersebut memunculkan 2 (dua) rumusan masalah yaitu bagaimana implementasi konsep rencana tuntutan bagi Penuntut Umum dalam menentukan tuntutan pidana perkara tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta? dan bagaimana relevansi adanya sistem komando yang terdapat pada Doktrin Een En Ondeelbaar dalam memengaruhi konsistensi dan keseragaman penentuan tuntutan pidana perkara tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis.adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder dengan metode analisis data deskreptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Rencana Tuntutan merupakan kewajiban penuntut umum yang harus diajukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta selaku pengendali tuntutan. Namun dalam praktiknya, sering terjadi ketidaksesuaian karena pimpinan tidak selalu memahami perkara secara mendalam sehingga tuntutan yang disetujui kurang sesuai dengan fakta persidangan. Selanjutnya di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, adanya sistem komando sangat mempengaruhi tuntutan pidana karena kejaksaan merupakan satu dan tidak terpisahkan. Penentuan tuntutan dilakukan melalui rencana tuntutan yang diajukan secara berjenjang dengan tujuan untuk menghindari disparitas tuntutan dan memastikan bahwa tuntutan yang diajukan adalah kebijakan institusional yang terkoordinasi.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/56430
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectRencana Tuntutanen_US
dc.subjectTuntutanen_US
dc.subjectSistem Komandoen_US
dc.subjectEen En Ondeelbaaren_US
dc.titleImplementasi dan Relevansi Sistem Komando dalam Doktrin Een En Ondeelbaar terhadap Penentuan Tuntutan Pidana melalui Rencana Tuntutan Perkara Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakartaen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
21410774 Bab 1.pdf
Size:
277.21 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
21410774 Daftar Pustaka.pdf
Size:
194.49 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections