<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PARADIGMA KEPEMILIKAN HARTA WAKAF MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 DALAM PERSPEKTIF TEORI KEPEMILIKAN ISLAM

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf bertujuan untuk menjadikan wakaf sebagai salah satu sarana guna mensejahterakan urnat, karena itu undang-undang ini mengarahkan wakaf agar produktif dengan cara memasukkan pengelolaan harta wakaf ke dalarn wilayah kegiatan ekonomi seperti investasi dan lain-lain selama tidak bertentangan dengan prinsip manajemen dan ekonomi syariah. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tidak menyatakan secara jelas dan tegas pemilik harta wakaf karena ada dua kemungkinan pemilik harta wakaf dalam undang-undang tersebut, Allah danlatau wakif. Ketidak jelasan itu tergambar dari dualisme sistem berwakaf, yaitu wakaf untuk selama-lamanya dan wakaf berjangka, padahal syarat utama pengelolaan harta dalam wilayah ekonomi adalah kepemilikan harta, karena menurut hukurn mamalah Islam dan hukum positif, pernilik adalah subjek hukurn yang berhak melakukan perbuatan hukum terhadap harta miliknya dan kalau dia berhalangan, dia bisa rnenun.uk orang lain sebagai wakilnya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan meneliti bahanbahan hukurn perwakafan di dalam peraturan perundang-undangan dan hukum Islam di dalam a1 Qur'an dan a1 Hadits serta karya para ulama melalui pendekatan konseptual yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrindoktrin yang berkembang seputar perwakafan. Bahan-bahan hukum tersebut disajikan secara deskriptif, lalu diolah secara induktif kemudian dianalisis berdasarkan perspektif teori kepemilikan Islam untuk menemukan konsep yang relevan dengan masalah yang akan diteliti, Hasil penelitian menunjukkan bahwa harta wakaf yang selama-lamanya seharusnya menjadi milik badan hukum wakaf yang khusus dibentuk unmuk perwakafan karena kalau harta wakaf milik Allah atau wakif, maka pengelolaan harta wakaf tidak sesuai dengan teori kepemilikan Islam. Sedang harta wakaf berjangka semestinya tetap menjadi milk wakif.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By