<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Fair Trial dalam Proses Peradilan Pidana di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Sejak Indonesia merdeka sampai saat ini, kinerja hukum dan penegak hukum masih dianggap kurang memenuhi harapan dan perasaan keadilan masyarakat. Lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir (last forttress) untuk mendapatkan keadilan sering tidak mampu memberikan keadilan yang didambakan. Akibatnya, rasa hormat dan kepercayaan terhadap lembaga ini nyaris tidak ada lagi sehingga semaksimal mungkin orang tidak menyerahkan persoalan hukum ke pengadilan. Setiap orang tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan dan untuk memperolehnya dilakukan dengan cara mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara perdata, pidana, atau administrasi. Untuk itu, perkara diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, dengan mengacu kepada hukum acara yang menjamin pemeriksaan objektif oleh hakim yang jujur dan adil. Tujuannya adalah untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. Menurut asas ini harus dihindarkan jual putusan di dalam penanganan perkara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis prinsip-prinsip fair trial dalam proses peradilan pidana di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis faktro-faktor yang menghambat proses fair trial dalam peradilan pidana di Indonesia. Data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis berdasarkan hukum positif yang berlaku dan dikaitkan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan untuk dicari pemecahannya berdasarkan permasalahan. Prinsip-prinsip fair trial dalam proses peradilan pidana di Indonesia mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia telah diletakkan di dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas-asas tersebut merupakan prinsip fair trial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang harus ditegakkan dengan KUHAP. Asas-asas atau prinsip fair trial itu antara lain Praduga tidak bersalah (presumption of innocence), Persamaan dimuka hukum (equality before the law), Asas Legalitas.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By