Perlindungan Hukum terhadap TikTok LTD sebagai Pemegang Merek Terkenal TikTok di Indonesia (Analisis Putusan Perkara Nomor 79/pdt.sus-hki/merek/2024/pn Niaga Jkt.pst)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perlindungan hukum terhadap merek terkenal di Indonesia diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Protokol
Madrid yang diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017. Penelitian ini mengkaji apakah merek terkenal TikTok dapat menjadi dasar pembatalan merek lokal serta bagaimana perlindungan hukum bagi TikTok Ltd berdasarkan hukum di Indonesia dan ketentuan Protokol Madrid. Penelitian ini menggunakan studi dokumen, yakni Putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat Nomor 79/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merek terkenal TikTok yang terdaftar melalui Protokol Madrid tidak otomatis membatalkan merek lokal karena Indonesia menganut prinsip first to file dan prinsip teritorialitas. Dalam perkara tersebut, gugatan TikTok Ltd ditolak karena tergugat terbukti telah mendaftarkan dan menggunakan merek secara sah sejak 2007, sehingga perlindungan bagi TikTok Ltd bersifat preventif. Oleh karena itu, perlu dilakukan penegasan norma terhadap Undang-Undang Merek untuk keselarasan hukum nasional dan internasional, serta penguatan pemeriksaan substantif oleh DJKI guna memberikan kepastian hukum yang seimbang bagi pemilik merek lokal maupun pemegang merek terkenal internasional.