<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PEMBUKTIAN PERBUATAN PIDANA YANG DILAKUKAN DENGAN CARA MEMPERDAYA CALON KORBANNYA DENGAN MENGGUNAKAN KEKUATAN HIPNOTIS

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini berjudul “Pembuktian Perbuatan Pidana Yang Dilakukan Dengan Cara Memperdaya Calon Korbannya Dengan Menggunakan Kekuatan Hipnotis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembuktian perbuatan pidana yang dilakukan dengan cara memperdaya calon korbannya dengan menggunakan kekuatan hipnotis menggunakan kekuatan hipnotis. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang didukung dengan data yuridis yang pada dasarnya menggunakan pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur yuridis mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (Undang-Undang). Kemudian dilanjutkan dengan mengidentifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah. Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, yakni pendekatan yang berdasarkan pada peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, perbuatan pelaku yang mengambil barang orang lain dengan cara hipnotis belum tentu merupakan penipuan; Kedua, perbuatan pelaku yang menggunakan hipnotis untuk memperdaya korbannya tidak dapat dinyatakan sebagai penipuan karena terdapat unsur-unsur dalam penipuan yang tidak terpenuhi; Ketiga, alasan mengapa dasar hukum pasal 378 KUHP dijadikan salah satu pertimbangan yuridis majelis hakim adalah karena unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 378 KUHP memiliki kemiripan dengan unsur-unsur yang terdapat dalam perbuatan hipnotis. Berdasarkan penelitian tersebut, maka rekomendasi yang diajukan yaitu perlu dibuatnya dasar hukum yang mengatur tentang perbuatan hipnotis untuk menghindari keraguan majelis hakim dalam membuat putusan terhadap terdakwa.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By