Kedudukan Benda Dalam Perjanjian Sewa Beli Berdasarkan Pasal 1977 Kuhperdata
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Dalam kehidupan, manusia memiliki kebutuhan hidup yang beragam yang harus mereka penuhi. Kebutuhan pokok tersebut antara lain berupa sandang, pangan dan papan. Seiring dengan perkembangan zaman, manusia memiliki kebutuhan tambahan seperti ilmu pengetahuan dan teknologi yang juga kian berkembang. Adanya perkembangan zaman, memudahkan manusia untuk memperoleh informasi, seperti mengenai adanya perjanjian sewa beli yang memudahkan pembeli untuk melakukan pembayaran dengan cara cicilan/angsuran. Namun dalam praktiknya, perjanjian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1977 KUHPerdata. Oleh karena itu peneliti membuat 2 (dua) rumusan masalah: 1. Bagaimana kedudukan benda dalam perjanjian sewa beli di PT Colombus Megah Mitrasarana Yogyakarta?, 2. Bagaimana keabsahan perjanjian sewa beli jika dikaitkan dengan Pasal 1977 KUHPerdata? Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, objek penelitian ini adalah Perjanjian Sewa Beli PT Columbus Megah Mitrasarana Yogyakarta, metode yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian peneliti yaitu perjanjian sewa beli merupakan gabungan dari perjanjian jual beli dan sewa menyewa, yang dimana sebelum melakukan pelunasan suatu barang, pembeli dianggap sebagai penyewa dan hanya diperbolehkan untuk mengambil kenikmatan atas suatu benda, namun, di dalam perjanjian ini kedudukan pembeli tidak hanya sebagai penyewa saja tetapi juga pembeli, maka, pembeli memiliki ½ hak milik atas benda tersebut. Isi perjanjanjian sewa beli PT Columbus Megah Mitrasarana Yogyakarta ini juga terdapat banyak hal yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum perjanjian, ketentuan UUPK, Pasal 1320 KUHPerdata dan keadilan, sehingga tidak sah secara hukum. Agar tetap mendapatkan kelancaran bisnis, sebaiknya PT Columbus Megah Mitrasarana Yogyakarta tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mengesampingkan suatu peraturan serta tidak memaksakan kehendak kepada customer dengan melakukan perampasan, karena apabila konsumen yang melakukan perjanjian sewa beli teliti dalam membaca isi perjanjian dan memahami hukum dengan baik lalu customer merasa dirugikan atas aturan tersebut, konsumen dapat mengangkat kasusnya lebih jauh, apalagi dijaman yang modern ini kasus dalam hal apapun bisa dengan mudah tersebar di media social. Jika hal itu terjadi, itu bisa merusak citra/nama baik perusahaan dan mengurangi kepercayaan konsumen.