Keabsahan Pologoro Atas Peralihan Hak Atas Tanah Berupa Letter C di Kabupaten Magelang
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini merupakan skripsi tentang keabsahan pologoro atas peralihan hak atas tanah berupa letter C di Kabupaten Magelang. Kasus ini dipilih sebab adanya pungutan pologoro ditengah-tengah masyarakat ketika akan melakukan pengurusan peralihan hak atas tanah letter C menjadi sertipikat hak milik atas tanah yang harus memerlukan pengesahan dari kantor kelurahan. Legalitas dari pungutan pologoro masih dipertanyakan dasar hukumnya, padahal prakteknya cukup banyak ditemukan di Kabupaten Magelang. Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui penerapan dan keabsahan pologoro atas peralihan hak atas tanah berupa letter C di Kabupaten Magelang. Metode Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan empiris. Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder diolah secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara, studi kepustakaan, dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, penerapan pungutan pologoro terhadap peralihan tanah letter C di Kabupaten Magelang masih eksis terjadi hingga saat ini. Hal tersebut menurut keterangan langsung dari kepala desa atau sekretaris desa, penjual tanah, dan notaris PPAT yang telah penulis wawancarai pada beberapa desa di Kabupaten Magelang. Kedua, keabsahan pungutan pologoro dinilai tidak sah secara hukum sebab ada peraturan Daerah Kabupaten Magelang yang telah melarang pungutan pologoro dilakukan. Penelitian ini merekomendasikan kepada kepala desa atau perangkat desa di Kabupaten Magelang tidak lagi memungut biaya pologoro, apabila kepala desa atau perangkat desa di Kabupaten Magelang ingin memungut pungutan pologoro, maka lebih baik pologoro ini dibuat peraturan desa sebagai landasan hukumnya terlebih dahulu.