Implementasi Transplantasi Hukum Undang-undang Hak Cipta di Indonesia
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Transplantasi hukum pada bidang ekonomi pada era ini menjadi sangat dominan pada pembentukan hukum suatu negara. Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab kebutuhan transplantasi pembentukan hukum suatu negara. Beberapa faktor tersebut antara lain adanya kemiripan intuisi ekonomi, kebutuhan terhadap modernisasi hukum dengan cara meniru perkembangan negara barat, serta sistem ekonomi dunia yang cenderung menganut sistem kapitalis. Meskipun Undang-Undang Hak Cipta telah direvisi beberapa kali, pelanggaran hak cipta di Indonesia masih menjadi polemic dan menjadi salah satu masalah yang sangat sulit untuk diselesaikan. Perkembangan ketentuan dan juga pelaksanaan peraturan mengenai hak cipta di Indonesia dipengaruhi oleh proses transplantasi hukum yang dilakukan. Sejarah dan juga latar belakang juga menjadi alasan hambatan transplantasi hukum di Indonesia yang perlu dibahas. Hal ini karena proses transplantasi hukum di masa lampau sampai saat ini akan mempengaruhi perkembangan peraturan dan pelaksanaan hak cipta di Indonesia. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana implementasi transplantasi hukum hak cipta di Indonesia dan bagaimana hambatan transplantasi hukum hak cipta di Indonesia. Tipe penelitian ini adalah penelitian normative dengan data sekunder yang berasal dari dokumen-dokumen tertulis berupa Undang-Undang, sejarah historical pembentukan perundang-undangan, konsep hukum, serta tulisan-tulisan yang mengkaji dan/atau berkaitan dengan sejarah, implementasi, dan proses serta hambatan transplantasi hukum di Indonesia. Adapun hasil penelitian ini adalah Pertama berdasarkan data yang diperoleh oleh penulis, kesadaran terhadap adanya hukum yang melindungi hak cipta masih tergolong lemah atau cenderung masih belum familiar kedua Hambatan Transplantasi hukum Hak Cipta di Indonesia diantaranya adalah budaya hukum Indonesia yang berbeda dengan negara Belanda yang mewarisi Undang-Undang Hak Cipta. Negara Indonesia merupakan negara komunal. Pembentukan konsep hak cipta sejak awal dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai gotong royong yang ada di masyarakat. Selain itu, Indonesia merupakan negara dengan sistem hukum civil law sedangkan perlindungan hak cipta dibentuk oleh negara-negara dengan sistem common law.