<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Fisik dan Seksual Terhadap Anak di Indonesia dan Malaysia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Anak merupakan kelompok rentan yang harus memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual. Negara demikian, pengaturan hukum pidana terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak di setiap negara memiliki karakteristik dan pendekatan yang berbeda, khususnya dalam perumusan unsur tindak pidana dan penerapan sanksi pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan tindak pidana kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dan Malaysia, serta membandingkan sistem sanksi pidana yang diterahpkan di kedua negara tersebut. penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengatur tindak pidana kekerasan terhadap anak secara lebih terperinci dengan sistem sanksi bertingkat berdasarkan akibat yang ditimbulkan serta mengenal pidana tambahan, termasuk kebiri kimia, namun dalam praktiknya menghadapi kendala pelaksanaan karena bertentangan dengan etik. Sementara itu, di Malaysia menerapkan pengaturan yang lebih sederhana dengan sanksi pidana yang tegas dan disertai pidana tambahan berupa cambuk yang dapat dilaksanakan. Perbedaan pengaturan tersebut menunjukkan adanya perbedaan orientasi pemidanaan dalam memberikan perlindungan hukum dan efek jera terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By