<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Pidana terhadap Penyandang Disabilitas Intelektual sebagai Korban Pemasungan

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Praktik pemasungan terhadap penyandang disabilitas intelektual masih menjadi persoalan serius di Indonesia, mencerminkan kesenjangan antara norma hukum pidana dan penegakannya. Penelitian ini mengkaji kualifikasi pemasungan sebagai tindak pidana serta gap antara perlindungan normatif dan implementasinya, menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus khususnya UU No. 8 Tahun 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemasungan memenuhi seluruh unsur perampasan kemerdekaan berdasarkan Pasal 333 KUHP dan Pasal 446 UU No. 1 Tahun 2023, serta dikategorikan sebagai jarimah ta'zir dalam hukum pidana Islam. Namun secara empiris, ketiga kasus terdokumentasi (Lumajang, Cianjur, dan Lamongan) tidak satu pun berujung pada penuntutan pidana korban hanya memperoleh rehabilitasi tanpa keadilan hukum. Sebagai delik biasa, aparat seharusnya dapat bertindak tanpa menunggu laporan korban. Ketidakefektifan perlindungan preventif maupun represif ini menciptakan impunitas yang menormalisasi pelanggaran hak penyandang disabilitas intelektual.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By