Perlindungan Hukum Pidana terhadap Penyandang Disabilitas Intelektual sebagai Korban Pemasungan
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Praktik pemasungan terhadap penyandang disabilitas intelektual masih menjadi persoalan serius di Indonesia, mencerminkan kesenjangan antara norma hukum pidana dan penegakannya. Penelitian ini mengkaji kualifikasi pemasungan sebagai tindak pidana serta gap antara perlindungan normatif dan implementasinya, menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus khususnya UU No. 8 Tahun 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemasungan memenuhi seluruh unsur perampasan kemerdekaan berdasarkan Pasal 333 KUHP dan Pasal 446 UU No. 1 Tahun 2023, serta dikategorikan sebagai jarimah ta'zir dalam hukum pidana Islam. Namun secara empiris, ketiga kasus terdokumentasi (Lumajang, Cianjur, dan Lamongan) tidak satu pun berujung pada penuntutan pidana korban hanya memperoleh rehabilitasi tanpa keadilan hukum. Sebagai delik biasa, aparat seharusnya dapat bertindak tanpa menunggu laporan korban. Ketidakefektifan perlindungan preventif maupun represif ini menciptakan impunitas yang menormalisasi pelanggaran hak penyandang disabilitas intelektual.