<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Prinsip Transparansi dan Partisipasi Dalam Penetapan Upah Minimum yang Ditetapkan Oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta

Abstract

Bagi buruh upah merupakan komponen yang sangat vital. Sehingga tujuan buruh untuk melakukan pekerjaan adalah karena upah. Namun sering terjadi buruh tidak puas atas keputusan upah minimum yang diberikan kepada mereka. Oleh karena itu penulis ingin meneliti dengan judul Penerapan Prinsip Transparansi dan Partisipasi dalam Penetapan Upah Minimum yang Ditetapkan Oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana penerapan prinsip transparansi dan partisipasi dalam penetapan upah minimum provinsi di Daerah Istimewa Yogyakarta? Lalu bagaimana kendala dalam menetapkan upah minimum provinsi di Daerah Istimewa Yogyakarta? Adapun metode yang digunakan dalam penelitian tersebut yaitu yaitu yuridis-empiris dengan subjek kajian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua Serikat Kerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakil ketua Unsur Pengusaha dan Kepala Badan Pusat Statistik Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip transparansi sudah sesuai sebagaimana mestinya. Sedangkan prinsip partisipasi tidak sesuai karena tidak menunjukan penetapan upah minimum tidak adanya kontribusi untuk menyalurkan aspirasi, melakukan survei, seperti halnya voting dalam menghitung rumusan UMP. Kendala yang dihadapi yaitu BPS dalam menetapkan data inflasi dengan melakukan survei di Kota Yogyakarta saja, sehingga kurang valid dijadikan acuan menetapkan UMP.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By