<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Hak Atas Tanah yang dibuat Sebagai Bentuk Jaminan Utang Piutang

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik penggunaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB hak atas tanah yang dibuat sebagai bentuk jaminan utang piutang, Rumusan masalah penilitian ini adalah apa akibat hukum dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB hak atas tanah yang dibuat sebagai bentuk jaminan utang piutang dan bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hak atas tanah yang dibuat sebagai bentuk jaminan utang piutang tersebut. Penelitian ini merupakan

jenis penelitian normatif. Bahan hukum penelitian berupa peraturan perundang- undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan dengan pendekatan

penelitian berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil Pembahasan menunjukkan bahwa penggunaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hak atas tanah yang dibuat sebagai bentuk jaminan utang piutang dapat berakibat batal demi hukum. Perlindungan hukum terhadap debitur dapat diberika baik secara preventif maupun represif, dengan majelis hakim memberikan bentuk perlindungan represif berupa keputusan bahwa perjanjian tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Disarankan agar para pihak memisahkan secara tegas antara perjanjian utang piutang dan perjanjian jual beli, dan menggunakan bentuk / lembaga jaminan yang sah seperti Hak Tanggungan. Notaris/PPAT memiliki penting untuk menjamin keabsahan dan kepastian hukum dalam pembuatan perjanjian.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By