Status Benda Yang Di Pinjam Debitur Dalam Pemberesan Harta Pailit (Putusan Mahkamah Agung Nomor 158 K/Pdt.Sus-Pailit/2015)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Studi Kasus Hukum ini berjudul ‘‘Status Benda Yang Dipinjam Debitur Dalam Pemberesan Harta Pailit (Putusan Mahkamah Agung Nomor 158 K/PDTSUS. Pailit/2015)’’ dengan permasalahan hukum yang diteliti adalah penyegelan dan status kepemilikan benda yang dipinjam oleh Debitur Pailit, yang kemudian dimasukan kedalam Boedel Pailit/Harta Pailit oleh kurator?. Penelitian termasuk dalam Studi Kasus Hukum, yaitu mengkaji Putusan Pengadilan karena terdapat masalah yang perlu diteliti lebih mendalam. Dengan penelitian ini, penulis mengkaji pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Penulis meneliti kebendaan dan Pasal 21 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU dan mengeruai unsur-unsurnya lebih rinci dan mendalam, selanjutnya diterpakan pada dan alat bukti dalam putusan yang diteliti selanjutnya ditarik kesimpulan.hasil penelitian menunjukan bahwa pemohon merupakan pemilik sah atas benda (mesin) yang dipinjam Debitur Pailit. Penulis memiliki pandangan berbeda dengan Majelis Hakim, menurut penulis status benda tersebut merupakan hak absolute pemohon karena pemohon dengan Debitur Pailit yakni PT Carvita Central Cahaya tidak pernah melakukan perjanjian Kredit dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) tbk. Pemohon melakukan hubungan hukum pinjam meminjam mesin dengan PT Carvita Central Cahaya selama 15 tahun, sehingga telah jelas bahwa hak atas benda tersebut setelah 15 tahun kembali kepada pemohon.