<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Royalti Atas Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) sebagai Objek Harta Waris Perspektif Hukum Islam

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Hak kekayaan intelektual (HKI), termasuk hak cipta, berperan dalam melindungi inovasi, mendorong ekonomi, dan transfer pengetahuan di era modern. Hak cipta, sebagai bagian dari HKI, melindungi dan mendorong kreativitas dengan memberikan insentif ekonomi melalui royalti dan pewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hak cipta dan warisan royalti dalam hukum, dengan mengidentifikasi penerima royalti dalam warisan, menganalisis pandangan Hukum Islam terhadap royalti hak cipta, Tujuannya adalah memberikan pemahaman mendalam tentang implikasi hukum dan prosedur terkait hak cipta dan warisan royalti, dengan mengintegrasikan pandangan agama dan praktik hukum untuk mencapai kejelasan.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka dengan pendekatan penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam konteks Hak Kekayaan Intelektual (HKI), penentuan ahli waris bergantung pada prinsip hukum Islam dan ketentuan al-Qur'an tentang warisan. Para ulama Fiqh sepakat bahwa hak kepemilikan karya termasuk hak cipta dapat diwariskan sebagai harta material. Hak ibtikār dianggap sejajar dengan harta sah lainnya dan memiliki perlindungan hukum. Pembagian warisan hak cipta mengikuti prinsip-prinsip warisan Islam dan ketentuan Al-Qur'an, menganggap HKI sebagai bagian dari harta. Pembagian royalti atau pendapatan dari hak cipta akan mengikuti aturan waris dan prinsip-prinsip hukum Islam, dengan tujuan menjaga harmoni keluarga dan menghindari konflik.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By