Royalti Atas Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) sebagai Objek Harta Waris Perspektif Hukum Islam
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Hak kekayaan intelektual (HKI), termasuk hak cipta, berperan dalam melindungi inovasi, mendorong ekonomi, dan transfer pengetahuan di era modern. Hak cipta, sebagai bagian dari HKI, melindungi dan mendorong kreativitas dengan memberikan insentif ekonomi melalui royalti dan pewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hak cipta dan warisan royalti dalam hukum, dengan mengidentifikasi penerima royalti dalam warisan, menganalisis pandangan Hukum Islam terhadap royalti hak cipta, Tujuannya adalah memberikan pemahaman mendalam tentang implikasi hukum dan prosedur terkait hak cipta dan warisan royalti, dengan mengintegrasikan pandangan agama dan praktik hukum untuk mencapai kejelasan.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka dengan pendekatan penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam konteks Hak Kekayaan Intelektual (HKI), penentuan ahli waris bergantung pada prinsip hukum Islam dan ketentuan al-Qur'an tentang warisan. Para ulama Fiqh sepakat bahwa hak kepemilikan karya termasuk hak cipta dapat diwariskan sebagai harta material. Hak ibtikār dianggap sejajar dengan harta sah lainnya dan memiliki perlindungan hukum. Pembagian warisan hak cipta mengikuti prinsip-prinsip warisan Islam dan ketentuan Al-Qur'an, menganggap HKI sebagai bagian dari harta. Pembagian royalti atau pendapatan dari hak cipta akan mengikuti aturan waris dan prinsip-prinsip hukum Islam, dengan tujuan menjaga harmoni keluarga dan menghindari konflik.