Pertimbangan Hakim terhadap Unsur “Patut Diduga” dalam Tindak Pidana Penadahan dan Proporsionalitas Pemidanaannya
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk pertimbangan hakim dalam membuktikan unsur “patut diduga” pada tindak pidana penadahan serta menilai kesesuaian pidana yang dijatuhkan berdasarkan prinsip proporsionalitas. Permasalahan yang diteliti meliputi: (1) bagaimana pertimbangan hakim dalam menilai unsur “patut diduga” dalam tindak pidana penadahan; dan (2) apakah pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa telah memenuhi prinsip proporsionalitas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, yurisprudensi, serta lima putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menilai terpenuhinya unsur “patut diduga” berdasarkan keadaan-keadaan objektif, seperti tidak adanya bukti kepemilikan, harga barang yang berada di bawah harga pasar, waktu transaksi yang tidak lazim, dan kondisi lain yang sewajarnya menimbulkan kecurigaan. Akan tetapi, penerapan indikator tersebut masih menunjukkan perbedaan antar putusan. Selain itu, pembedaan antara unsur “diketahui” sebagai bentuk kesengajaan (dolus) dan unsur “patut diduga” sebagai bentuk kelalaian (culpa) belum dilakukan secara konsisten. Penelitian ini juga menemukan bahwa penerapan pidana dalam perkara penadahan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip proporsionalitas, karena hanya dua dari lima putusan yang menunjukkan keselarasan antara tingkat kesalahan pelaku dan pidana yang dijatuhkan.