<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penggunaan Media Elektronik Atau Internet Dalam Pelayanan Jasa Notaris Menggunakan Website

Loading...
Thumbnail Image

Authors

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Tesis ini meneliti tentang penggunaan media elektronik dalam pelayanan jasa Notaris melalui website. Isu permasalahan yang dirumuskan yaitu: pertama apakah penggunaan media elektronik dalam pelayanan jasa Notaris melalui website diperbolehkan atau tidak berdasarkan ketentuan Undang-undang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik? kedua apa akibat hukum terhadap Notaris mengenai penggunaan media elektronik dalam pelayanan jasa Notaris? Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan dan konseptual yang dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertama penggunaan media elektronik dalam pelayanan jasa Notaris melalui website diperbolehkan sepanjang hanya sekedar memberikan konsultasi atau penyuluhan hukum dibidang keperdataan. Terkait nantinya pihak berkonsultasi itu akan menjadi kliennya nanti tetap tidak dilarang karena di dalam website tersebut tidak memuat unsur publikasi diri dalam hal ini tidak bertentangan dengan kode etik maupun Undang-Undang Jabatan Notaris. Sedangkan penggunaan media elektronik dalam pelayanan jasa Notaris melalui website yang dilarang adalah di dalam website pribadi Notaris memuat unsur promosi diri seperti memuat nama dan gelar jabatan, mengumbar aktivitas Notaris kedalam website seperti foto-foto bersama dengan klien dalam hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris. Kedua akibat hukum terhadap Notaris mengenai penggunaan media elektronik dalam pelayanan jasa Notaris adalah penjatuhan sanksi terhadap Notaris jika terbukti melakukan publikasi diri yang dapat menjatuhkan harkat dan martabat jabatan Notaris berupa teguran tertulis bahkan dapat dikenakan sanksi bersifat menghukum yaitu berupa pemberhentian sementara, bahkan sampai pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By