<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Dualisme Kewenangan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris

dc.Identifier.NIM14921024
dc.contributor.advisorDr. M. Arief Setiawan, S.H., M.H.
dc.contributor.author14921024 Muhammad Khalid
dc.date.accessioned2021-08-16T02:34:33Z
dc.date.available2021-08-16T02:34:33Z
dc.date.issued2017
dc.description.abstractPeran Notaris dalam kehidupan masyarakat sangatlah penting, sehingga diperlukan adanya pengawasan. Pengawasan tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan Notaris terhadap kepentingan klien yang menggunakan jasanya. Pengawasan yang dimaksud disini adalah pengwasan yang berkaitan dengan prilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris. Berdasarkan Pasal 70 huruf a Undang – Undang No 30 Tahun 2004, Majelis Pengawas Daerah berwenang menyelanggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris. Sedangkan berdasarkan Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia Pasal 12, Dewan Kehormatan juga diberi kewenangan memeriksa atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik Notaris. Berdasarkan hal tersebut maka adanya dualisme kewenangan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan mengkaji data primer dan skunder yang di analisis secara deskriptif. Majelis Pengawas daerah dalam melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Notaris tidak efektif, karena Majelis Pengawas Daerah terdiri dari unsur Notaris, Akademisi dan Perwakilan Pemerintah. Semangat penegakan kode etik harus dilakukan oleh orang yang langsung terlibat dalam profesi itu sendiri, dalam hal ini Notaris, sehingga lebih memahami permasalahan kode etik Notaris. Dewan Kehormatan adalah lembaga yang dibentuk oleh organisasi Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia. Dewan Kehormatan mempunyai anggota dari unsur Notaris seluruhnya, sehingga dalam melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris lebih memahami permasalahan Kode etik tersebut. Perintah pelaksanaan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Dewan Kehormatan juga tercantum dalam pasal 83 ayat (1) Undang – Undang No 30 Tahun 2004 yaitu organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode etik Notaris. Kata kunci: Majelis Pengawas Daerah, Notaris, Kode etik, Pengawasanen_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/31638
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMajelis Pengawas Daerahen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectKode etik, Pengawasanen_US
dc.titleDualisme Kewenangan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notarisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
14921024 Muhammad Khalid.pdf
Size:
7.23 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections