<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pelaksanaan Izin Pendirian Pasar Waralaba di Kabupaten Bantul

dc.Identifier.NIM08410250
dc.contributor.authorAkhiri, Muhammad
dc.date.accessioned2026-09-12T04:14:43Z
dc.date.available2026-09-12T04:14:43Z
dc.date.issued2012
dc.description.abstractPerkembangan pasar waralaba saat ini begitu pesat hingga ke daerah-daerah, kini dimana-mana bermunculan gerai pasar waralaba. Dengan berkembangnya konsep pasar waralaba maka diperlukan adanya aturan terkait pasar waralaba yang dapat mengakomodir kepentingan seluruh lapisan masyarakat agar dapat melindungi pedagang-pedagang tradisional maupun pedagang kecil lainnya. Salah satu daerah di Indonesia yang mengatur terkait pendirian pasar waralaba yaitu Kabupaten Bantul yang mempunyai aturan yang mengatur terkait pasar waralaba sebagai bentuk kepedulian pemerintah Kabupaten Bantul terhadap eksistensi pasar tradisional dan toko kecil lainnya yang semakin terpuruk semenjak berkembang pesatnya pasar waralaba, namun pada pelaksanaannya masih terdapat ketidaksesuaian antara aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bantul dengan realita yang ada di lapangan. Oleh karena itu, dalam studi ini mengkaji terkait pelaksanaan izin pendirian pasar waralaba di Kabupaten Bantul yang bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan izin pendirian pasar waralaba di Kabupaten Bantul dan bagaimanakah penegakan hukum terkait pelanggaran pendirian pasar waralaba di Kabupaten Bantul. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini dianalisis secara deskriptif kualitatif yakni dengan memberi interpretasi terhadap data yang diperoleh secara rasional dan objektif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan izin pendirian pasar waralaba di Kabupaten Bantul masih terdapat banyak pelanggaran atau tidak sesuainya antara aturan yang berlaku dengan pelaksanaan yang ada di lapangan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pendirian pasar waralaba di Kabupaten Bantul sampai saat ini masih terdapat banyak kekurangan, hal ini dapat terlihat dari adanya toko modern atau pasar waralaba yang masih beroperasi tanpa adanya kelengkapan izin pendirian pasar waralaba maupun tanpa adanya izin. Pelanggaran lain juga dapat dilihat dari jarak lokasi yang tidak memenuhi persyaratan pendirian pasar waralaba, selain itu masih ditemukan adanya toko modern atau pasar waralaba yang masa berlaku izinnya habis namun tetap masih beroperasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya keberanian dan ketegasan dari pemerintah daerah Kabupaten Bantul untuk menindak pelanggaran terhadap izin pendirian pasar waralaba dan pemerintah daerah Kabupaten Bantul juga harus konsisten terhadap pelaksanaan izin pendirian pasar waralaba di Kapubaten bantul sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/67081
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPelaksanaan Izin Pendirianen_US
dc.subjectPasar Waralabaen_US
dc.subjectKabupaten Bantulen_US
dc.titlePelaksanaan Izin Pendirian Pasar Waralaba di Kabupaten Bantulen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 3 of 3
Loading...
Thumbnail Image
Name:
08410250.pdf
Size:
1,019.15 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
08410250 Bab 1.pdf
Size:
291.24 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
08410250 Daftar Pustaka.pdf
Size:
201.95 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections