Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang membeli Tiket dari Calo Melalui E-commerce
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perdagangan tiket konser melalui platform E-Commerce telah memberikan kemudahan akses bagi konsumen untuk membeli tiket tanpa perlu mendatangi lokasi fisik penjualan. Namun, perkembangan tersebut juga membawa tantangan, terutama terkait dengan keamanan transaksi. Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 menjadi landasan hukum yang relevan untuk melindungi hak-hak konsumen di Indonesia. Calo tiket menjadi salah satu masalah serius dalam transaksi online, menghadirkan risiko pemalsuan tiket, peningkatan harga yang tidak wajar, dan masalah lainnya. Rumusan masalah melibatkan
pertanyaan terkait perlindungan konsumen terhadap calo tiket melalui E- Commerce dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen untuk
menanggapi tindakan calo tiket. Kajian Undang-Undang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa pelaku usaha berkewajiban beritikad baik dalam memberikan barang atau jasa, dan ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat menyebabkan tanggung jawab ganti kerugian dan kompensasi kepada konsumen yang mengalami kerugian. Dalam praktiknya, pelaku usaha sering kali menolak pertanggungjawaban, menciptakan ketidaksesuaian antara informasi yang diberikan dan barang yang diterima oleh konsumen. Konsumen, dalam
menghadapi kasus wanprestasi calo tiket, dapat memilih jalur litigasi atau non- litigasi. Upaya preventif, seperti riset menyeluruh sebelum pembelian tiket dan
penyelesaian non-litigasi seperti mediasi, diidentifikasi sebagai langkah-langkah awal yang efektif untuk menanggulangi masalah ini. Demikianlah, penelitian ini memberikan wawasan mengenai kerangka hukum dan strategi penyelesaian yang dapat diterapkan untuk melindungi hak-hak konsumen dalam konteks jual beli tiket konser melalui E-Commerce.