<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum bagi Pemegang Lisensi Hak Siar Terhadap Tayangan Streaming Tidak Berlisensi

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab apakah praktik streaming tidak berlisensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemegang lisensi hak siar terhadap tayangan streaming tidak berlisensi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik streaming tidak berlisensi merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemegang lisensi hak siar terhadap tayangan streaming tidak berlisensi adalah dengan melakukan suatu upaya penyelesaian sengketa, yakni melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan yang ketentuannya sudah diatur pada Bab XIV tentang Penyelesaian Sengketa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, pemegang lisensi hak siar juga dapat mengajukan Permohonan kasasi sebagai upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Niaga.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By