Perlindungan Hukum bagi Pemegang Lisensi Hak Siar Terhadap Tayangan Streaming Tidak Berlisensi
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab apakah praktik streaming tidak berlisensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemegang lisensi hak siar terhadap tayangan streaming tidak berlisensi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik streaming tidak berlisensi merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemegang lisensi hak siar terhadap tayangan streaming tidak berlisensi adalah dengan melakukan suatu upaya penyelesaian sengketa, yakni melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan yang ketentuannya sudah diatur pada Bab XIV tentang Penyelesaian Sengketa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, pemegang lisensi hak siar juga dapat mengajukan Permohonan kasasi sebagai upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Niaga.