<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Regulasi Wakaf Uang Digital Pada Platform Fintech Syariah di Indonesia (Analisis Yuridis dan Kekosongan Hukum)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pertumbuhan pesat fintech syariah di Indonesia mendorong penghimpunan wakaf uang digital dari Rp61,2 miliar pada 2019 menjadi Rp571,8 miliar pada 2024 (CAGR 56,4%), mengungkap ketidaksesuaian struktural mendasar: UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf — lex specialis perwakafan Indonesia — dirancang untuk transaksi tatap muka tanpa ketentuan digital, menimbulkan ketidakpastian hukum sebagai pokok permasalahan penelitian ini. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, menerapkan harmonization framework untuk memetakan kekosongan normatif pada UU Nomor 41 Tahun 2004, PP Nomor 42 Tahun 2006, Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2020, UU ITE, dan regulasi OJK fintech, menggunakan instrumen regulasi wakaf Malaysia sebagai bahan komparatif. Tiga kekosongan hukum spesifik teridentifikasi: pertama, Pasal 17 UU Wakaf mensyaratkan kehadiran fisik di hadapan PPAIW sehingga akad wakaf elektronik mengandung ketidakpastian hukum, karena UU ITE sebagai lex generalis tidak dapat mengesampingkan persyaratan formil UU Wakaf sebagai lex specialis; kedua, tidak ada perlindungan konsumen khusus bagi dana wākif pada platform fintech non-bank di luar perlindungan deposito perbankan; dan ketiga, ketiadaan standar interoperabilitas antara infrastruktur pembayaran nasional (GPN/QRIS/BI-FAST) dengan platform wakaf digital menghasilkan fragmentasi data dan menghambat pengawasan. Analisis komparatif menunjukkan koordinasi antarkelembagaan proaktif antara JAWHAR dan Bank Negara Malaysia menghasilkan capaian terukur lebih unggul dalam integrasi platform, keamanan dana, dan kepercayaan publik. Berlandaskan maqasid al-shari’ah, menutup kekosongan ini merupakan kewajiban Islam substantif berakar pada hifzh al-mal dan maslahah. Tiga rekomendasi normatif diajukan: amandemen Pasal 17 UU Nomor 41 Tahun 2004 untuk mengakui wakaf digital; regulasi bersama OJK-BWI tentang fintech wakaf; dan Kerangka API Wakaf Digital Standar oleh Bank Indonesia.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By