Nalar Hukum Islam ‘Ali Jum'ah (Telaah Kitab An-Namāżij Al-Arbaʻah min Hady An-Nabī Ṣallá Allāh ʻAlayhi wa-Sallam fī At-Taʻāyush Maʻa Al Ākhar: Al-Usus wa Al-Maqāṣid)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kajian istinbāṭ mengalami evolusi yang masif dari berbagai pemikir muslim. Diantaranya adalah ‘Alī Jum’ah, seorang ulama tradisional namun tetap moderat dalam merespon isu kontemporer. Perannya yang strategis dianggap sebagai representasi wajah Islam masa sekarang yang mampu menjawab problematika dengan ekstraksi hukum Islam. Tesis ini berupaya menelaah corak
berfikir dari ‘Ali Jum’ah dan kemudian menuangkan gagasan dari An-Namāżij Al- Arbaʻah min Hady An-Nabī Ṣallá Allāh ʻAlayhi wa-Sallam fī Al-Taʻāyusy Maʻa
Al-Ākhar. Nilai sosial, paradigma dan fikih prioritas merupakan analogi teori untuk melihat an-Namāżij, yang memposisikannya sebagai penalaran dalam menimbang hukum. Sosiologi ilmu pengetahuan dan analisa wacana kritis digunakan sebagai metode pendekatan data, lalu interpretive content analisis dalam melihat karya an-Namāżij al-Arb’ah. Tesis ini berkesimpulan: Pertama, nalar pemikiran ‘Alī Jum’ah berangkat atas perbedaan paradigma antara muslim dan non-muslim. Konstruksi pemikiran tajdīd berupa tawaran perubahan ṣiyag dan memberi ruang ilmu sosial sebagai mitra uṣūl fikih. Konstruksi teori fatwa ‘Alī Jum’ah beranjak dari tiga unsur yaitu memahami sumber (idrāk al-maṣādir), memahami realitas dalam teks sumber (idrāk al-maṣādir fī ẓilli idrāk al-wāqi’), dan kemampuan menghubungkan antara sumber yang mutlak dengan kejadian yang relatif. Kedua, gagasan dalam karya an-Namāżij adalah fase kenabian sebagai uswah dalam pemanfaatan istinbāṭ hukum. Perubahan paradigma
menyesuaikan instrument individu atau kelompok dengan empat model fase an- Nahj an-Nabawī. Argumen memproduksi hukum temporal paradigma kenabian
tersebut adalah teori nasakh yang dimaknai ‘Ali Jum’ah sebagai “penundaan”. Ketiga, tipologi baru an-Nahj an-Nabawī sebagai paradigma sosial ataupun Negara yang terjalin dengan model empat fase kenabian sehingga berkehidupan sesuai tuntunan sunnah berlaku bagi muslim yang bermukim di Negara manapun.