Wanprestasi dalam Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Pada Perusahaan Laundry Simply Fresh
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Franchise atau waralabah adalah merupakan cara pengembangan usaha yang cukup banyak dipergunakan pleh pengusaha nasional maupun internasional, karena dengan menggunakan franchise maka, pengusaha dapat melakukan perluasan kegiatan tanpa melakukan investasi sendiri. Peraturan secara khusus tentang franchise belum ada tetapi peraturan yang berhubungan dengan fanchise diantaranya : Pasal 1338 KUH Perdata, Pasal 1320, Peraturan Mentri Nomor 16 Tahun 1997 tetang Waralabah. Frsnchise perjanjian yang melibatkan dua belah pihak yaitu franchisee dan franchisor. Dimana didalam perjanjian disepakati adanya hak dan tanggung jawab kedua belah pihak termasuk Standar Operasional Prosedural (SOP) yang harus diberikan oleh pihak pertama, dan pihak kedua berhak mendapatkannya serta berkewajiban menjalankannya. Tetapi jika pihak kedua franchisee mengingkarinya (wanprestasi ) maka sebagai bentuk tanggung jawab dari pihak kedua dalam praktek perjanjian franchise adalah diharuskan membeli bahan baku berlipat, tanpa ada upaya hukum yang dilakukan oleh pihak pertama. Namum berbeda halnya dengan pengingkaran terhadap isi perjanjian yang berkaitan dengan pembayaran paket investasi dan perpanjangannya. Karena jika yang dilakukan wanprestasi terkait pembayaran maka pihak pertama bisa melakukan upaya hukum melalui jalur letigasi. Namun walaupun jalur hukum letigasi adalah salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh pihak pertama dalam hal terjadinya wanprestasi yang bukan SOP, tetapi jalur non letigasi akan lebih baik bagi para pihak dalam penyelesaiannya. Karena upaya penyelesaian melalui jalur hukum letigasi justru akan merepotkan kedua belah pihak.