<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Legalitas Akta Publisitas pada Pendaftaran Badan Hukum Melalui Cyber Notary (Kewenangan Notaris yang Berbasis pada Teknologi Informasi dengan Memanfaatkan Media Elektronik dalam Jaringan Komputer atau Internet)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini berangkat dari dua permasalahan hukum, yakni: 1) pengaturan regulasi perundang-undangan tentang pendaftaran badan hukum melalui cyber notary, dan 2) kekuatan pembuktian akta publisitas pada pendaftaran badan hukum melalui cyber notary. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis

normatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan mengkaji bahan- bahan hukum yakni UUJN, UU ITE, UU Perseroan Terbatas, dan Peraturan

Menteri Hukum dan HAM yang mengatur Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, regulasi perundang-undangan tentang pendaftaran badan hukum melalui cyber notary berpijak pada UUJN pasal 15 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Notaris dapat diberi kewenangan lain menurut peraturan perundang-undangan. UU tentang Perseroan Terbatas mengamanatkan pendaftaran badan hukum melalui sistem elektronik dengan menunjuk aturan pelaksanaan di bawahnya yaitu PP dan Peraturan Menteri. Pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang memberikan legalitas cyber notary secara terbatas hanya dalam hal permohonan pemakaian nama badan hukum, permohonan pengesahan badan hukum, dan permohonan pengumuman badan hukum serta pengesahan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas. Kedua, akta publisitas pada pendaftaran badan hukum melalui cyber notary memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan sempurna dilihat dari UUJN Pasal 15 ayat (3) dan Permenkumham no 2 Tahun 2016 yang mengatur pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH sebagai sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By