<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Studi Analisis terhadap Putusan Pengadilan Agama Wates Kabupaten Kulon Progo Nomor 497/pdt.g/2022/pa.wt tentang Permohonan Talak Terhadap Istri yang Murtad dan Hedonis Ditinjau dari Maqashid Syariah

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Permohonan talak terhadap istri yang murtad dan hedonis dilakukan oleh suami sebab sudah tidak bisa mewujudkan tujuan dari pernikahan. Dikarenakan istri melakukan perbuatan murtad setelah 2 bulan menikah dan selain itu juga memiliki sifat hedonis, dari sana timbul perselisihan antara suami dan istri yang pada akhirnya suami memutuskan untuk bercerai di Pengadilan Agama Wates. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Agama Wates pada perkara 497/Pdt.G/2022/PA.Wt tentang permohonan talak terhadap istri yang murtad dan hedonis ditinjau dari maqashid syariah dan bagaimana studi analisis terhadap putusan Pengadilan Agama Wates nomor 497/Pdt.G/2022/PA.Wt ditinjau dari maqashid syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan hakim dan panitera Pengadilan Agama Wates sebagai objeknya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif sosiologis. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam skripsi yaitu metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim memutuskan perkara tersebut dengan beberapa pertimbangan, salah satunya murtadnya istri membuat pernikahan tersebut seharusnya sudah tidak boleh dijalankan lagi. Karena tidak bisa untuk memenuhi syarat kesempurnaan pernikahan. Selain itu juga hakim mengabulkan permohonan tersebut karena terjadinya perselisihan terus menerus, seperti terjadinya percekcokan,pertengkaran. Dengan adanya pertimbangan yang sudah peneliti jelaskan diatas, perceraian adalah solusi terhadap keluarga yang sudah rapuh dan tidak dapat untuk didamaikan lagi. Dan juga menganalisis terhadap putusan Pengadilan Agama Wates Nomor 497/Pdt.G/2022/PA,Wt ditinjau dari maqashid syariah. Apabila murtad itu menjadi sebab ketidakrukunan atau ketidakharmonisan dalam rumah tangga maka murtad bisa menjadi alasan untuk bercerai. Pendapat dari 4 imam madzhab, menurut imam Hanafi dan imam maliki, apabila salah satu pasangan keluar dari agama islam (murtad) maka secepatnya bercerai secara mutlak, baik mereka sudah bercampur ataupun belum. Berbeda pendapat dari imam syafi’i dan imam hambali, apabila salah satu pasangan murtad atau keluar dari agama islam maka jika murtadnya sebelum terjadi bercampur, harus secepatnya bercerai. Dan apabila murtadnya setelah bercampur, hendaknya menunggu iddah si istri selesai.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By