Legalitas Menghadap Notaris Secara Virtual dalam Peresmian Akta ditinjau dari Undang-undang Jabatan Notaris dan Hukum Islam
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tesis ini meneliti tentang legalitas menghadap notaris secara virtual dalam peresmian akta ditinjau dari undang-undang jabatan notaris dan hukum islam. Isu permasalahan yang dirumuskan yaitu : Pertama, Apakah dapat dibenarkan dalam mekanisme peresmian akta notaris dilakukan oleh penghadap secara virtual ? Kedua, Bagaimanakah keabsahan menghadap notaris secara virtual dalam peresmian akta? Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama peresmian akta notaris apabila dilakukan secara virtual dengan media Konferensi Zoom tersebut belum dapat dibenarkan legalitas atau keabsahannya oleh undang-undang maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga saat ini belum ada pengaturan secara khusus tentang mekanisme pembuatan akta oleh notaris atas suatu transaksi elektronik. Kedua menurut Pasal 16 UUJN, ayat (1) huruf m, para pihak harus hadir secara langsung di tempat atau di hadapan saksi dan penghadap menandatangani akta. Menurut Pasal 16 ayat (9) UUJN, Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dan ayat (7) tidak dipenuhi, Akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.