Dasar Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Status Hukum Permohonan Subjek Transgender
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Studi ini bertujuan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam penetapan status hukum permohonan Transgender serta implikasi hukum setelah permohonan ditolak. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah, apa dasar pertimbangan hakim dalam penetapan status hukum permohonan Transgender dan bagaimana implikasi hukum terhadap status hukum seseorang setelah permohonan Transgender ditolak oleh pengadilan Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Penetapan No. 77/Pdt.P/2014/PN.Kln., dan literatur hukum terkait. Analisis dilakukan dengan mengaitkan fakta kasus dengan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Hasil penelitian menunjukkan dasar pertimbangan hakim belum mencerminkan prinsip keadilan yang seharusnya menjadi pedoman utama. Hakim juga tidak melakukan analisis terhadap perkara serupa sebelumnya, sehingga menimbulkan ketidakkonsistenan hukum. Akibatnya, asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan terabaikan. Penolakan permohonan berdampak pada hambatan pemenuhan hak keperdataan Transgender, khususnya pengakuan perkawinan dan pembagian waris. Penelitian ini merekomendasikan agar hakim mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dengan mempertimbangkan putusan sejenis.