<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Praktek Administrasi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dikaitkan Dengan Praktek Ppat Dalam Pertanggungjawaban Pengenaan Pajak Bphtb Di Kabupaten Magelang

dc.Identifier.NIM18921070
dc.contributor.advisorDr. Ridwan, S.H.,M.Hum
dc.contributor.authorRINALDY PRABUNINGTYAS
dc.date.accessioned2021-06-10T07:18:59Z
dc.date.available2021-06-10T07:18:59Z
dc.date.issued2020-12-29
dc.description.abstractTesis ini meneliti tentang “Praktek Administrasi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dikaitkan dengan Praktek Notaris PPAT dalam Pengenaan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Magelang”. Permasalahan yang dirumuskan adalah Pertama: Apa landasan hukum yang diterapkan oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dalam melaksanakan penarikan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Magelang? Kedua: Apa dasar wewenang validator Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang mengubah harga transaksi khususnya dalam peralihan hak jual beli. Penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridis sosiologis didukung dengan keterangan yang diambil dari responden dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menganalisanya dengan metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil pertama penelitian ini yaitu landasan hukum yang digunakan oleh BPPKAD adalah Surat Keputusan Bupati Nomor 180.182/327/kep/31/2015 tentang Indeks Nilai Tanah, namun prakteknya dasar pengenaan pajak bukan Indeks Nilai Tanah, melainkan Zona Nilai Tanah yang digunakan BPN tanpa adanya peraturan yang mengikat untuk menggunakan Zona Nilai Tanah. Kedua: BPPKAD tidak rnemiliki kewenangan untuk menentukan harga bidang tanah yang menjadi obyek peralihan hak jual beli oleh para pihak, kewenangannya sebatas memvalidasi SSPD-BPHTB. Undang-undang sebatas mengatur kewenangan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dan diatur dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/29174
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB)en_US
dc.subjectBadan Pendapatanen_US
dc.subjectPengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)en_US
dc.subjectValidasien_US
dc.titlePraktek Administrasi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dikaitkan Dengan Praktek Ppat Dalam Pertanggungjawaban Pengenaan Pajak Bphtb Di Kabupaten Magelangen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
18921070 Rinaldy Prabuningtyas.pdf
Size:
2.64 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections