<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Penerima Dana sebagai Konsumen dalam Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (Study Kasus PT. Pembiayaan Digital Indonesia)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai perlindungan penerima dana sebagai konsumen dalam layanan pendanaan berbasis tekologi informasi. Dalam perlindungan hukum, penyelenggara harus memenuhi hak-hak dari kepentingan penerima dana yang menimbulkan kerugian kepada penerima dana. Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap penerima dana sebagai konsumen dalam kasus PT. PEMBIAYAAN DIGITAL INDONESIA dan bagaimana bentuk tanggung jawab penyelenggara LPBBTI atas kerugian penerima dana yang diakibatkan oleh tindakan penagihan kasus pada PT. PEMBIAYAAN DIGITAL INDONESIA. Metodel penelitian yang digulnakan dalam penelitian ini l adalah yuridis normatif dengan cara meneliti dan menganalisis bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan penerima dana sebagai konsumen yaitu segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberi perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam POJK.05/2022 tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Keberadaan POJK ini, adalah untuk menjamin kepastian hukum perlindungan konsumen dengan terpenuhinya hak-hak konsumen melalui perlindungan preventif yaitu penyelenggara wajib menerapkan prinsip, transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasian dan keamanan data/informasi konsumen, dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau dan perlindungan represif yaitu diberikan sanksi administrasi. Tanggung jawab PT. PEMBIAYAAN DIGITAL INDONESIA terhadap penerima dana atas kerugian dan penagihan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK/.07/2022 khususnya pada Pasal 8 ayat 1 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By