<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MENURUT HUKUM POSITIF (UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN) DAN HUKUM ISLAM

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Dalam lingkup dunia permasalahan semua orang tidak lepas dengan perekonomian, tidak lepas juga dengan konsumsi, seolah-olah manusia dilahirkan hanya untuk mengonsumsi suatu barang atau jasa hingga mati. Berbicara konsumsi berarti tak jauh dengan konsumen, orang yang mengonsumsi suatu barang atau jasa bisa disebut sebagai konsumen, sudah tidak asing bukan jika dimana-mana orang disibukkan dengan masalah sengketa konsumen yang tak kunjung usai, meski Undang-Undang yang mengatur perlindungan konsumen sudah ada dan banyak lembaga yang mengadvokasi permasalahan yang megglobal ini. Tujuan peneliti mencoba untuk menggambarkan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menurut segi pandang hukum positif dan hukum islam untuk mendapatkan gambaran yang lebih mudah dalam penyelesaian sengketa konsumen di luar Pengadilan. Dalam hukum positif sendiri telah diatur Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen, hal ini sangat mendukung kinerja BPSK karena perannya merupakan salah satu perpanjangan dari UUPK. Kemudian dari segi Pandang Hukum Islam juga memiliki beberapa solusi salah satunya terdapat pada konsep wilayah al-hisbah yang pernah terlaksana dan menjadi kajian para ahli hukum ekonomi Islam. Jawatan alhisbah juga merupakan perpanjangan dari wilayah al-qadha dan wilayah almuzhalim sekaligus yang bertindak sebagai penuntut umum yang membela hak konsumen.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By