<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Levering Hak Atas Tanah yang Mendasarkan Pada Akta PPJB yang diakibatkan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor: 01/Pdt.G/2016/PN.Skh)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Ditemukan masalah dalam sebuah kasus Putusan Nomor: 01/Pdt.G/2016/PN.Skh, dimana seharusnya Akta PPJB tidak bisa mengalihkan hak namun dengan adanya putusan pengadilan ini, Akta PPJB yang dikuatkan putusan pengadilan, dapat digunakan sebagai levering dan tidak perlu lagi dibuatnya AJB oleh PPAT, sekaligus dapat menjadi instrumen balik nama di BPN. Maka aspek hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa pemindahan hak milik atas tanah hanya dapat didaftarkan dan dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT, dapat digantikan dengan Putusan Pengadilan. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana Akta PPJB yang dikuatkan oleh putusan pengadilan dapat digunakan sebagai levering dalam peralihan hak atas tanah? dan bagaimana proses pendaftaran hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional yang leveringnya berdasarkan putusan pengadilan?. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis Akta PPJB yang dikuatkan oleh putusan pengadilan dapat digunakan sebagai levering dalam peralihan hak atas tanah dan untuk mengetahui proses pendaftaran hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional yang leveringnya berdasarkan putusan pengadilan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif. Pendekatan penelitian dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi Pustaka dan wawancara. Hasil penelitian ini pertama putusan pengadilan yang menguatkan Akta PPJB dapat dijadikan instrumen peralihan hak atas tanah, sehingga tidak diperlukan lagi AJB yang dibuat oleh PPAT dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi dasar balik nama di BPN, kedudukannya sama dengan pendaftaran tanah secara sporadik termasuk prosedur pendaftarannya.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By