PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA PERIODE 2017-2019 DI DESA KEMIRI, KECAMATAN GEBANG, KABUPATEN PURWOREJO
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga legislatif tingkat desa memiliki salah satu fungsi pembentukan peraturan desa, di mana Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kemiri, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo dalam menjalankan fungsi tersebut tidak berjalan sesuai dengan Pasal 31 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tentang Badan Perusyawaratan Desa (BPD) yang berhubungan dengan materi dalam penyusunan peraturan desa. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penyebab dari belum berjalan secara optimal fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kemiri dalam pembentukan peraturan desa pada periode 2017-2019, mengetahui faktor-faktor penghambat kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembentukan peraturan desa di Desa Kemiri, serta mengetahui cara untuk meningkatkan kinerja Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dalam pembentukan peraturan desa di Desa Kemiri untuk menjadi lebih baik kedepannya. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris melalui wawancara yang dilakukan bersama Sekretaris Desa Kemiri dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kemiri, serta dilakukan pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pendekatan realita yang terjadi di lapangan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kemiri dalam pembentukan peraturan desa belum berjalan optimal yang dilakukan tanpa melalui musyawarah desa dan partisipasi masyarakat desa; kedua, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses pembentukan peraturan desa memiliki faktor-faktor penghambat, antara lain: pengetahuan dan pemahaman yang terbatas, sumber daya manusia yang belum memadai, tingkat pendidikan rendah, terdapat banyak permasalahan desa yang menjadi fokus utama, dan kemampuan teknologi yang masih kurang; serta ketiga, peningkatan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kemiri salah satunya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan adanya sosialisasi pembentukan peraturan desa untuk mengetahui maksud dan tujuan dari peraturan desa bagi masyarakat desa. Sehingga, dalam pembentukan peraturan desa dapat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.