<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertimbangan Hakim Dalam Permohonan Izin Perkawinan Beda Agama Pasca Sema Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim untuk Tidak Mengabulkan Permohonan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama (Studi Kasus Tentang Penetapan PN Yogyakarta Nomor 141/Pdt.P/2023/PN.Yyk)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Hakim dalam Penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 141/Pdt.P/2023/PN.Yyk serta untuk mengetahui alasan tidak dipertimbangkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Masalah yang dijadikan sebagai penelitian ini adalah apa yang menjadi pertimbangan Hakim dalam Penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 141/Pdt.P/2023/PN.Yyk Pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dan mengapa Hakim tidak mempertimbangkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dalam Perkara Nomor 141/Pdt.P/2023/PN Yyk. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam Penetapan

Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 141/Pdt.P/2023/PN.Yyk berdasarkan syarat- syarat sah perkawinan sesuai dengan ajaran agama masing-masing, yang diatur oleh

Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Alasan Hakim tidak mempertimbangkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dalam Perkara Nomor 141/Pdt.P/2023/PN Yyk, yaitu karena diterbitkan setelah penetapan dijatuhkan, hukum yang berlaku adalah hukum pada saat peristiwa terjadi dapat dijadikan dasar bahwa hakim tidak wajib menerapkan SEMA yang terbit setelah permohonan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By