Pertimbangan Hakim Dalam Permohonan Izin Perkawinan Beda Agama Pasca Sema Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim untuk Tidak Mengabulkan Permohonan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama (Studi Kasus Tentang Penetapan PN Yogyakarta Nomor 141/Pdt.P/2023/PN.Yyk)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Hakim dalam Penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 141/Pdt.P/2023/PN.Yyk serta untuk mengetahui alasan tidak dipertimbangkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Masalah yang dijadikan sebagai penelitian ini adalah apa yang menjadi pertimbangan Hakim dalam Penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 141/Pdt.P/2023/PN.Yyk Pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dan mengapa Hakim tidak mempertimbangkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dalam Perkara Nomor 141/Pdt.P/2023/PN Yyk. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam Penetapan
Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 141/Pdt.P/2023/PN.Yyk berdasarkan syarat- syarat sah perkawinan sesuai dengan ajaran agama masing-masing, yang diatur oleh
Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Alasan Hakim tidak mempertimbangkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dalam Perkara Nomor 141/Pdt.P/2023/PN Yyk, yaitu karena diterbitkan setelah penetapan dijatuhkan, hukum yang berlaku adalah hukum pada saat peristiwa terjadi dapat dijadikan dasar bahwa hakim tidak wajib menerapkan SEMA yang terbit setelah permohonan.