Pembatalan Sepihak Atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Secara di Bawah Tangan
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan dan kekuatan mengikat sebuah PPJB (Perjianjian Pengikatan Jual Beli) hak atas tanah yang dibuat di bawah tangan, serta akibat hukum terhadap pembatalan PPJB secara sepihak oleh pihak debitur karena alasan keuangan. Pertanyaan hukum difokuskan pada, Pertama mengenai keabsahan PPJB hak atas tanah secara di bawah tangan, Kedua, mengenai akibat hukum terhadap pembatalan PPJB secara sepihak oleh debitur karena alasan keuangan, Ketiga mengenai upaya penyelesaian sengketa PPJB hak atas tanah. Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, studi pustaka, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama PPJB antara Tuan P dan Pihak RS adalah sah dan mengikat kedua pihak berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, Kedua pemutusan perjanjian sepihak oleh Pihak RS dapat dikualifikasikan sebagai PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di mana akibat hukum dari tindakan PMH adalah ganti kerugian, Ketiga upaya penyelesaian yang dapat yakni dengan mediasi terlebih dahulu, apabila mediasi tidak berhasil maka dapat melalui gugatan PMH.