Implementasi Teori Keadilan Distributif Aristoteles Terhadap Harta Bersama Perkawinan Poligami (Studi Kasus Putusan No. 1544/Pdt.G/2024/Pa.Wsb Pengadilan Agama Wonosobo)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penetapan harta bersama harus dilakukan bersamaan pengajuan izin poligami ke Pengadilan Agama sebagaimana tercantum dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: KMA/032/SK/IV/2006, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode normatif yuridis dengan studi kasus putusan permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Wonosobo Nomor 1544/Pdt.G/2024/Pa.Wsb untuk menelaah penetapan harta bersama perkawinan poligami yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam menggunakan pendekatan teori keadilan distributif Aristoteles. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa putusan tersebut secara tidak langsung telah menerapkan teori keadilan distributif Aristoteles yang memberikan keadilan pada istri pertama.