<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 669/K/AG/2017)

dc.contributor.advisorDrs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.
dc.contributor.authorHusnul Khatimah, 18912016
dc.date.accessioned2020-02-17T06:59:45Z
dc.date.available2020-02-17T06:59:45Z
dc.date.issued2020-01-22
dc.description.abstractBerkembangnya Lembaga Keuangan Syari’ah dalam perekonomian Indonesia maka tidak menutup kemungkinan akan besar penyimpangan dan pelanggaran yang dapat terjadi dengan memanfaatkan koperasi sebagai tempat memperkaya diri sendiri melalui kekuasaannya, sebagaimana kasus yang diteliti oleh Penulis melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 669K/Ag/2017, kasus ini merupakan Manager yang telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Koperasi (KJKS) Syari’ah Khodijah dengan cara manager membuat sembilan akad-akad pembiayaan fiktif dan merugikan Koperasi (KJKS) Syari’ah Khodijah sebesar Rp. 2.725.490.000,-. Adapun upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) “Syari’ah Khodijah” sangat panjang dikarenakan terdapat permasalahan dalam penyelesaiannya. Rumusan yang menjadi pembahasan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana latar belakang terjadinya sengketa perbuatan melawan hukum dalam Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) “Syari’ah Khodijah” ?, 2. Bagaimana kompetensi Pengadilan Agama dalam kasus antara Koperasi Jasa Keuangan (KJKS) “Syari’ah Khodijah dengan mantan Manager ?, 3. Apakah penyelesaian kasus antara Koperasi Jasa Keuangan (KJKS) “Syari’ah Khodijah dengan mantan Manager sesuai dengan teori penemuan hukum?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sumber hukum diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder untuk selanjutnya, dianalisis dan diberikan argumentasi untuk mendapatkan kesimpulan melalui dokumen-dokumen. Hasil Penelitian menjelaskan pertama Koperasi Khodijah mengalami kerugian karena pembiayaan fiktif yang dilakukan mantan manager, kedua penyelesaian sengketa antara mantan manager dan Koperasi Jasa Keuangan (KJKS) “Syari’ah Khodijah adalah perbuatan melawan hukum dalam ruang lingkup ekonomi syari’ah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang memperluas kewenangannya untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah, ketiga Putusan Mahkamah Agung nomor 669/K/Ag/2017 terdapat penemuan hukum dengan dua metode yakni metode interpretasi sosiologis dan metode ijtihad.en_US
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/18177
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenyelesaian Sengketaen_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukumen_US
dc.subjectLembaga Keuangan Syari’ahen_US
dc.titlePENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 669/K/AG/2017)en_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 5 of 11
Loading...
Thumbnail Image
Name:
01 cover.jpg
Size:
93.39 KB
Format:
Joint Photographic Experts Group/JPEG File Interchange Format (JFIF)
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
01 cover.pdf
Size:
235.72 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
02 preliminari.pdf
Size:
361.4 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
03 daftar isi.pdf
Size:
353.8 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
04 abstract.pdf
Size:
447.41 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections