Kompetensi Basyarnas Dalam Penyelesaian Sengketa Keuangan Syariah Pasca Pojk No. 61/pojk.07/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tujuan penelitian bertujuan untuk menganalisis peran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dalam menyelesaikan sengketa keuangan syariah di Indonesia dan kompetensi BASYARNAS setelah diberlakukannya POJK No.61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah peran strategis BASYARNAS dalam penyelesaian sengketa di bidang ekonomi dan keuangan syariah serta mengenai dualisme kewenangan antara BASYARNAS yang telah diakui oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 dan kewajiban penyelesaian sengketa melalui LAPS-SJK sebagaimana diatur dalam regulasi OJK yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan analisis kualitatif terhadap peraturan, literatur, serta putusan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif BASYARNAS masih memiliki legitimasi untuk menangani sengketa keuangan syariah, namun secara praktis ruang geraknya dibatasi oleh regulasi sektoral dari OJK. Oleh karena itu, dibutuhkan harmonisasi regulasi antara peraturan perundang-undangan dan kebijakan sektoral agar peran strategis BASYARNAS dapat diperkuat serta memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa keuangan syariah secara adil dan efisien sesuai prinsip syariah.