<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Problematika Penambahan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Mengawasi Produk Hukum Daerah

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Peraturan Daerah merupakan bagian integral yang utuh dari keseluruhan sistem peraturan perundang-undangan. Sehingga kewenangan pengawasan harus diintegrasikan sebagai mekanisme check and balance antara kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pengawasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) menambah tumpang tindih pengawasan dengan adanya penambahan kewenangan DPD RI dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap ranperda dan perda. Berdasarkan uraian tersebut diatas Penelitian ini mengangkat 2 (dua) rumusan masalah yakni, pertama, Mengapa Dewan Perwakilan Daerah dilibatkan dalam Pengawasan Produk Hukum Daerah? Kedua, Apakah kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam pengawasan produk hukum daerah dapat dibenarkan dalam konteks legislative review? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan, historis, dan komparatif. Dengan pendataan metode menggunakan teknik studi kepustakaan dan analisis data dengan kualitatif sistem deskriptif. Penelitian ini menyimpulkan, pertama, Pelibatan Dewan Perwakilan Daerah dalam pengawasan produk hukum daerah dimulai pada saat pembahasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,

Dewan

Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dimana DPD meminta untuk dilibatkan dalam tahapan pembahasan perubahan Kedua UU MD3 tersebut. Penambahan kewenangan DPD ini merupakan kewenangan prematur karena hanya terdapat dalam Pasal 249 ayat (1) huruf j dan tidak memiliki kajian baik secara yuridis, filosofis maupun sosiologis. Kedua, Kewenangan DPD dalam pengawasan produk hukum daerah baik dalam UU Perubahan Kedua MD3 maupun Peraturan DPD Nomor 3 Tahun 2019 tidak sesuai dengan konsep Legislative Review, karena pada dasarnya model legislative review inheren/sudah melekat dengan kewenangan parlemen dalam proses membentuk, merubah, atau mencabut produk hukum yang menjadi kewenangannya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By