PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN BPJS KESEHATAN CABANG JEMBER KEPADA PT. KURNIA SAKTI SEJATI (Tinjauan Yuridis Terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perudahaan lain telah diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepadaq Perusahaan Lain. Dikeluarkannya peraturan tersebut tentunya diperuntukkan untuk melindungi hak dan kewajiban dari berbagai pihak yang terkait dalam proses tersebut, yaitu perusahaan penyedia jasa pekerjaiburuh, pemberi kerja, dan yang lebih utama dalah pekerjahuruh yang dipekerjakan. Dalam penelitian ini yang menjadi objek penelitian adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan BPJS Kesehatan Cabang Jember kepada pihak ketiga yaitu PT. Kurnia Sakti Sejati sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan BPJS Kesehatan Cabang Jember kepada PT. Kumia Sakti Sejati dan apakah proses penyerahan tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 20 12. Hasil dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan BPJS Kesehatan Cabang Jember berdasar Praturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 484 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan BarangIJasa, yaitu dengan menggunakan sistem pengadaan langsung, karena nilai pengadaan dibawah Rp. 100.000.000,-. Proses penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012. Sehingga nantinya jika dilakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan lagi dihgapkan untuk tetap memperhatikan peraturan-peraturan terkait sehingga tidak ada tumpang tindih antara satu peraturan dengan peraturan yang lain, karena ha1 tersebut menyangkut dengan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang berkaitan.