<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kekuatan Hukum Pengaturan Perusahaan Perasuransian yang berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama adalah satu-satunya badan hukum asuransi yang belum memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang. hal ini bertolak belakang dengan badan hukum lainnya seperti Perseroan Terbatas dan Koperasi yang sudah dinaungi pengaturan berbentuk Undang-Undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui kekuatan hukum pengaturan perusahaan perasuransian yang berbentuk badan hukum usaha bersama serta bagaimana dasar hukum yang lebih memberikan kepastian hukum. Penelitian ini menyajikan analisis mengenai kekuatan hukum dasar hukum asuransi berbentuk usaha bersama serta bagaimana dasar hukum yang lebih memberikan kepastian hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan mengumpulkan berbagai macam literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hukum asuransi berbentuk usaha bersama telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang Asuransi Usaha Bersama. Namun, bila mengacu pada hierarki perundang-undangan yang dimana posisi Peraturan Pemerintah berada dibawah Undang-Undang maka hal tersebut dapat dikatakan tidak adil dimata hukum jika dibandingkan dengan badan hukum asuransi lainnya yang sudah diatur dalam bentuk Undang-Undang. Dengan dibentuknya Undang-Undang khusus hal ini menjadi suatu jawaban bagi para pemangku kepentingan asuransi berbentuk usaha bersama untuk mendapatkan suatu keadilan dan kepastian hukum.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By