<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 tentang Penggunaan KTP dan Paspor dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini berjudul Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 Tentang Penggunaan KTP dan Paspor Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Penelitian ini dilatar belakangi oleh Pasal 28 dan Paal 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang hanya memberikan hak untuk memilih kepada warga negara yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih tetap dan Daftar Pemilih Tambahan. Sehingga warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih, akan tetapi masih belum terdaftar dalam DPT telah dirugikan atas keberlakuan Pasal dalam Undang-Undang tersebut. Sehingga dipastikan apabila tidak diajukannya judicial review atas pasal tersebut, maka banyak para pemiih tidak bisa menggunakan haknya dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Adapun permasalahan yang ingin dijawab dalam karya tulis ini adalah apa alasan diajukannya judicial review terhadap Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang kemudian diputuskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 yang dimana putusan ini bersifat mengatur sedangkan kewenangan Mahkamah Konstitusi hanyalah bersifat menguji. Metode penelitian yang dipakai guna memperoleh data untuk menyusun skripsi ini, adalah Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang bersifat sekunder atau kepustakaan, metode pengumpulan data dilakukan dengan mempelajari, mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku pustaka maupun dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Data yang diperoleh dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif, yaitu dengan menjabarkan dan menggambarkan data yang diperoleh dari penelitian yang kemudian diadakan pemilihan bobot dari data yang ada. Kesimpulan yang diambil dengan logika deduktif yaitu menarik kesimpulan dari yang bersifat umum ke arah kesimpulan yang khusus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut Alasan pemohon mengajukan judicial review yaitu Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang kemudian diputuskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009, maka hak asasi yang dijamin dalam konstitusi semakin dikuatkan sehingga warga negara yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilh Tetap (DPT) bisa tetap menggunakan haknya dengan kartu Tanda Penduduk (KTP) disertai Kartu Keluarga (KK) atau Paspor bagi warga negara indonesia yang berada di luar Indonesia dengan syarat- syarat tertentu. Konstruksi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 Putusan MK, berpihak kepada warga Negara Indonesia, karena dengan putusan tersebut, MK telah mengembalikan hak konstitusional warga negara Indonesia, yaitu prinsip persamaam kesempatan (equal opportunity principle) sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945Dan Mahkamah Konstitusi Mengeluarkan Keputusan Yang Bersifat Mengatur Dalam Penggunaan KTP Dalam Pilpres MK memutus dengan putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), MK memutus dengan ketentuan pengaturan, akan tetapi dalam pemerapannya merupakan wujud MK dalam upaya penguatan hak konstitusional warga negara Indonesia, sehingga asas tujuan hukum juga telah terpenuhi, yaitu asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By