<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RANGKA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Seiring dengan berkembangnya ekonomi dan meningkatnya pembangunan, korupsi yang terjadi juga mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Penyelesaian tindak pidana korupsi belakangan ini banyak mendapatkan sorotan 'dari berbagai pihak, terutama sejak reforrnasi digulirkan. Padahal, korupsi bukanlah merupakan masalah baru, bahkan semejak Republik ini berdiri telah dikeluarkan berbagai peraturan yang pada intinya untuk mencegah dan mengatasi terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan mengunakan metode kualitatif. Data penelitian ini setelah dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dan pendekatan sosiologis,dapat diperoleh hasil bahwa penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam rangka pengembalian kerugian Negara menurut penulis sampai saat ini kurang atau tidak efektif. Walaupun tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan berbagai macam modus operandi sehingga menimbulkan kerugian negara. Upaya untuk mengembalikan kerugian atau mengoptimalkan pengembalian kerugian negara telah dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu usaha yang telah dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian Negara dalam perkara korupsi antara lain:

  1. Cara Non-Litigasi (cara negosiasi dan mediasi)
  2. Cara Litigasi Cara Litigasi dilakukan dengan beberapa cara: a. Gugatan karena melawan hukum b. Gugatan karena Wanprestasi c. Gugatan karena putusan perkara pidana d. Gugatan pembatalan . Usaha-usaha di atas yang berupa kebijakan dan langkah-langkah dilakukan sebagai upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi dan untuk mengupayakan mengembalikan kerugian negara yang dapat diselamatkan. Hal ini menunjukkan upaya konkrit pemberantasan dan penanggulangan korupsi berikut pengembalian kerugian negara, sekaligus merupakan implementasi dari percepatan pemberantasan korup'si

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By