<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Prinsip keadilan dalam penetapan status “asing” terhadap warga negara asing dengan asal-usul warga negara Indonesia dalam perkara waris tanah

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Keadilan merupakan nilai fundamental yang menjadi tujuan dan dasar moral setiap sistem hukum. Penerapannya diuji melalui dinamika kehidupan sosial, seperti timbulnya konflik pewarisan hak atas tanah karena adanya perubahan status kewarganegaraan ahli waris karena perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum ahli waris Warga Negara Asing (WNA) dengan asal-usul Warga Negara Indonesia (WNI) dan merumuskan tolok ukur keadilan dalam penetapan status “asing” dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Penelitian ini menggunakan metode analisis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli waris WNA dengan asal-usul WNI memiliki kedudukan yang sah sebagai ahli waris menurut hukum kewarisan berdasarkan ikatan darah. Namun, jika objek warisan adalah Hak Milik atas tanah kedudukannya menjadi transitoir berdasarkan ketentuan UUPA. Ahli waris WNA) tidak memenuhi persyaratan untuk memiliki Hak Milik atas tanah meski karena pewarisan dan berstatus “pemilik sementara” selama satu tahun untuk melepaskan atau mengalihkan haknya. Sementara itu, penyamarataan status “asing” secara administratif belum mencerminkan prinsip keadilan. Keadilan menuntut adanya tolok ukur rasional dari tolok ukur tunggal secara administratif menjadi tolok ukur ganda yang mempertimbangkan latar belakang sosiologis dan genealogis ahli waris WNA secara proporsional dengan membentuk ruang pembuktian yang objektif untuk melindungi hak setiap individu tanpa mengesampingkan kedaulatan negara.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By