<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas dalam Hal Direksi Melanggar Fiduciary Duty

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab Dewan Direksi terkait pelanggaran kewajiban fidusia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan sanksi hukum yang dikenakan kepada Direksi yang melakukan pelanggaran Fiduciary duty. Sekaligus membahas mengenai bentuk perlindungan hukum pemegang saham minoritas yang ada di indonesia dan singapura. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan hukum, konseptual, dan Perbandingan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jika Dewan Direksi tidak menjunjung tinggi prinsip kewajiban fidusia dalam mengelola perusahaan, sehingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan dan pemegang saham, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi berdasarkan Pasal 97 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dewan Direksi dapat menghadapi sanksi, termasuk pemberhentian dari jabatannya sesuai dengan Pasal 105 Ayat (1) Undang-Undang yang sama, dan mereka juga dapat dituntut di Pengadilan Negeri untuk ganti rugi akibat perbuatan mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perlindungan hukum pemegang saham minoritas di Indonesia masih bertumpu pada pendekatan normatif-prosedural yang mensyaratkan adanya pelanggaran formal, sehingga perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan pemegang saham mayoritas bersifat terbatas. Sebaliknya, Singapura melalui Section 216 Companies Act menerapkan pendekatan substantif berbasis commercial fairness yang memungkinkan pengadilan menilai ketidakadilan secara menyeluruh dan menetapkan pemulihan yang fleksibel. Perbandingan ini menunjukkan perlunya penguatan perlindungan substantif dalam hukum perseroan Indonesia agar mampu merespons ketimpangan kekuasaan secara lebih efektif.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By