<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Pembatalan Putusan No: 75/PDT.G/2021/PA.Btl karena Penipuan

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Apabila rukun dan syarat perkawinan tidak terpenuhi, maka akad nikah yang sudah terjadi bisa dibatalkan secara hukum atau bisa juga disebut dengan fasakh. Penelitian ini merupakan hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan: apa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Bantul terkait pembatalan nikah Nomor: 75/Pdt.G/2021/PA.Btl? dan bagaimana analisis hukum Islam tentang perkara putusan pembatalan nikah Nomor: 75/Pdt.G/2021/PA.Btl? Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research),dan data penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif melalui studi kepustakaan. Selanjutnya data yang dihimpun untuk menganalisis menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan dari penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa dalam putusan Nomor: 75/Pdt.G/2021/PA.Btl, Pengadilan Agama Bantul telah memutuskan perkawinan antara Pemohon dan Termohon karena adanya penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri dan dasar hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bantul sesuai dan telah memenuhi. Jika perkawinan yang terjadi antara Termohon dan Pemohon dteruskan maka dapat menimbulkan keruskan di kemudian hari, mengingat adanya kaidah yang menjelaskan kemudharatan harus dihilangkan. Maksudnya segala sesuatu yang mendatangkan bahaya itu harus dihilangkan

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By