Optimalisasi Wakaf Uang dalam mendukung Inklusi Keuangan Syariah Era Digital: Analisis Maqāṣid Al-syarī‘ah dan Regulasi Hukum di Indonesia
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Wakaf uang merupakan instrumen keuangan yang berpotensi besar dalam mendukung inklusi keuangan syariah, khsusnya di era digital. Sebagai inovasi dalam sistem perwakafan, wakaf uang menawarkan kemudahan dalam berwakaf dengan menggunakan uang sebagai objek wakaf, berbeda dengan wakaf tradisional yang umumnya berupa tanah atau bangunan. Potensi besar wakaf uang untuk mendorong inklusi keuangan syariah terletak pada pemanfaatan teknologi digital, yang memungkinkan masyarakat lebih mudah mengakses dan berpartisipasi dalam kegiatan wakaf. Namun, dalam pelaksanaannya, wakaf uang mengahadapi sejumlah tantangan, terutama terkait terkait rendahnya pemahaman masyarakat mengenai konsep dan manfaatnya serta kurangnya regulasi yang mengaturnya secara jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi wakaf uang dalam mendukung inklusi keuangan syariah, dengan fokus pada penerapan maqāṣid al-syarī‘ah dan regulasi hukum terkait wakaf uang di Indonesia. Pendekatan yang diguankan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik kajian pustaka, yang merujuk pada berbagai literatur yang membahas topik terkait wakaf tunai, inklusi keuangan syariah, maqāṣid al-syarī‘ah, serta regulasi hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun wakaf uang memiliki potensi besar untuk mendukung inklusi keuangan syariah dengan memanfaatkan teknologi digital. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai konsep wakaf uang dan keterbatasan regulasi yang jelas. Penelitian ini juga menemukan bahwa penerapan maqāṣid al-syarī‘ah dalam pengelolaan wakaf uang dapat menjamin keberlanjutan manfaat wakaf, serta memberikan dampak sosial yang positif bagi umat. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan transaksi digital dalam sistem keuangan syariah yang sesuai dengan prinsip- prinsip maqāṣid al-syarī‘ah.