<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS ATAS KETERANGAN, IDENTITAS DAN ATAU DOKUMEN PALSU YANG DISAMPAIKAN OLEH PARA PIHAK YANG DIJADIKAN DASAR PEMBUATAN AKTA AUTENTIK

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum bagi Notaris atas keterangan, identitas, dan atau dokumen palsu yang disampaikan oleh para pihak yang dijadikan dasar pembuatan akta autentik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berangkat dari kekosongan norma mengenai perlindungan hukum bagi Notaris atas keterangan, identitas, dan atau dokumen palsu yang disampaikan oleh para pihak yang dijadikan dasar pembuatan akta autentik. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang – undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pegumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban notaris atas keterangan, identitas, dan atau dokumen palsu dalam pembuatan akta para pihak/partij akte tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh notaris selama notaris tidak melanggar UUJN, tidak melanggar teknik pembuatan akta maupun peraturan perundang – undangan yang berlaku. Perlindungan hukum bagi notaris atas keterangan, identitas, dan atau dokumen palsu belum diatur di dalam UUJN. Perlindungan hukum dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) hanya menyetujui atau menolak ketika notaris dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan baik sebagi saksi atau tersangka. Saran kepada Notaris: Notaris agar selalu berusaha profesional dan apabila dipanggil penyidik tetap duduk diam dan menyatakan bahwa menggunakan hak ingkarnya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By