<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Vaksin Palsu Menurut Prespektif Hukum Pidana Indonesia

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dokter, perawat dan rumah sakit dalam penggunaan vaksin palsu menurut prespektif hukum pidana. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Bagaimana pertanggungjawaban pidana dokter dan perawat sebagai pengguna vaksin palsu menurut prespektif hukum pidana indonesia?; Apakah rumah sakit dapat bertanggungjawab secara pidana dalam kasus penggunaan vaksin palsu?. Penelitian ini termasuk penelitian tipologi hukum doktrinal/normatif. Bahan hukum dikumpulkan dari kasus hukum digunakannya vaksin palsu dalam praktik dokter di Rumah Sakit swasta yang terindikasi menggunakan vaksin palsu dan penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif, dimana bahan yang digunakan merupakan bahan hukum primer yang diuraikan dengan bentuk kalimat yang logis dan efektif. Tidak adanya jaminan bahwa suatu peraturan sudah cukup jelas atau kejadiannya sudah diketahui seluk-beluknya. Hasil studi ini menunjukan bahwa dokter,perawat, dan rumah sakit dapat bertanggungjawab secara pidana dalam penggunaan vaksin palsu tergantung pada alur dan hasil penggunaan vaksin palsu dan batas kapasitas pertanggungjawabannya, terdapat pula batas-batasan pertanggungjawaban rumah sakit sebagai korporasi. Penelitian ini merekomendasikan kepada tenaga kesehatan untuk lebih mendalami pengaturanpengaturan yang menyangkut profesi mereka dan berhati hati dalam bertindak, dan juga agar rumah sakit dapat memperbaiki aturan-aturan dan fungsi pengawasannya untuk menghalangi penggunaan obat yang tidak sesuai standar kemanfaatan dan tidak berizin dapat digunakan kembali.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By