PENERAPAN BUKTI ILMIAH (SCIENTIFIC EVIDENCE) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
| dc.Identifier.NIM | 16410393 | |
| dc.contributor.advisor | Rohidin | |
| dc.contributor.author | 16410393 M. Furkan Wijaya | |
| dc.date.accessioned | 2021-02-01T02:47:50Z | |
| dc.date.available | 2021-02-01T02:47:50Z | |
| dc.date.issued | 2020 | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang penerapan bukti ilmiah (scientific evidence) dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup. Permasalahan yang dikaji dalam penerapan bukti tersebebut, yakni : Bagaimanakah penerapan bukti ilmiah (scientific evidence) dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup, serta apa saja kelebihan dan kendala dalam penerapan bukti tersebut. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yakni penelitian ini dilakukan dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan yang berhubungan dengan kajian penelitian ini. Analisis data yang digunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan perkara lingkungan yang memuat ketentuan tentang bukti ilmiah dan ahli melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup menentukan bahwa bukti ilmiah dapat digunakan dalam perkara lingkungan bertujuan untuk menambah keyakinan hakim serta memberikan panduan bagi hakim untuk menilai keotentikan suatu alat bukti. Untuk dapat menjadi bukti hukum, bukti ilmiah tersebut harus didukung dengan keterangan ahli di persidangan. Peran ahli untuk menerangkan bukti ilmiah sangat penting dalam dalam proses hukum kasus-kasus pencemaran lingkungan, peran itu itu termasuk mengungkap unsur-unsur delik, meneliti keabsahan dokumen (perizinan areal, amdal), penelitian lapangan, legal sampling (pengambilan sampel), dan analisis laboratorium. Keterbatasan pengetahuan aparat penegak hukum dan para ahli serta kekurang sempurnaan saran dan metode merupakan kendala dalam pembuktian kasus lingkungan Maka dari itu sangat disarankan untuk segera dilakukannya perbaikan terhadap pengaturan bukti ilmiah terhadap perkara tindak pidana lingkungan hidup, serta diperlukannya sosialisasi hukum yang mendalam mengenai sistem ini terhadap para penegak hukum maupun terhadap masyarakat. | en_US |
| dc.identifier.uri | https://repository.uii.ac.id/handle/123456789/26877 | |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Bukti Ilmiah | en_US |
| dc.subject | Scientific Evidence | en_US |
| dc.subject | Pidana Lingkungan Hidup | en_US |
| dc.title | PENERAPAN BUKTI ILMIAH (SCIENTIFIC EVIDENCE) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP | en_US |